Tegal Perluas Transaksi Nontunai di Pasar-pasar Tradisional
Transaksi nontunai menggunakan kode pindai cepat standar Indonesia atau QRIS di berbagai tempat terus didorong. Di Kabupaten Tegal, ratusan pedagang dari empat pasar tradisional mulai menggunakan QRIS untuk bertransaksi.
SLAWI, KOMPAS β Selama pandemi Covid-19, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tegal, Jawa Tengah, terus mendorong perluasan transaksi nontunai untuk meminimalkan kontak langsung antarorang yang berpotensi menjadi sarana penularan Covid-19. Di Kabupaten Tegal, sedikitnya 814 pedagang di empat pasar tradisional telah menerapkan pembayaran menggunakan kode pindai cepat standar Indonesia atau QRIS.
Berdasarkan data BI, sedikitnya 154.647 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di tujuh kota/kabupaten di wilayah pantura barat Jateng telah menerapkan pembayaran menggunakan QRIS. Dari jumlah tersebut, sebanyak 46.482 pelaku usaha berasal dari Kota Tegal dan Kabupaten Tegal.