logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊTegal Perluas Transaksi...
Iklan

Tegal Perluas Transaksi Nontunai di Pasar-pasar Tradisional

Transaksi nontunai menggunakan kode pindai cepat standar Indonesia atau QRIS di berbagai tempat terus didorong. Di Kabupaten Tegal, ratusan pedagang dari empat pasar tradisional mulai menggunakan QRIS untuk bertransaksi.

Oleh
KRISTI UTAMI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/g3DzXta4aiQEtTrpe8wSze7a6xY=/1024x714/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F12%2F5669fe4e-2c94-431f-ba36-b33af233a899_jpg.jpg
KOMPAS/KRISTI DWI UTAMI

Bupati Tegal Umi Azizah bertransaksi menggunakan kode pindai cepat standar Indonesia (QRIS) di Pasar Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (8/12/2021). Berdasarkan data Bank Indonesia Tegal, sedikitnya 814 pedagang di empat pasar tradisional di Kabupaten Tegal telah menerapkan pembayaran menggunakan QRIS. Keuntungan dari penggunaan QRIS antara lain tidak perlu ada kontak fisik antara penjual dan pembeli, tidak repot mencari uang kembalian, dan menghindarkan peredaran uang palsu.

SLAWI, KOMPAS β€” Selama pandemi Covid-19, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tegal, Jawa Tengah, terus mendorong perluasan transaksi nontunai untuk meminimalkan kontak langsung antarorang yang berpotensi menjadi sarana penularan Covid-19. Di Kabupaten Tegal, sedikitnya 814 pedagang di empat pasar tradisional telah menerapkan pembayaran menggunakan kode pindai cepat standar Indonesia atau QRIS.

Berdasarkan data BI, sedikitnya 154.647 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di tujuh kota/kabupaten di wilayah pantura barat Jateng telah menerapkan pembayaran menggunakan QRIS. Dari jumlah tersebut, sebanyak 46.482 pelaku usaha berasal dari Kota Tegal dan Kabupaten Tegal.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan