Pelaku Pembunuhan di Kupang Diduga Lebih dari Satu dan Terencana
Pelaku pembunuhan terhadap seorang ibu bersama anaknya diduga dilakukan lebih dari satu orang dan terencana. Penyidikan kasus ini diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban.
KUPANG, KOMPAS β Penyidik Polda Nusa Tenggara Timur menetapkan R (30) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Astri Manafe (31) dan anaknya, Lael (1). Sejumlah pihak meyakini, pembunuhan itu dilakukan secara terencana dan melibatkan lebih dari satu orang. Penyidikan diharapkan memberi keadilan hukum sebagaimana yang selalu diingatkan Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.
Dorongan untuk menerapkan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang mengatur tentang pembunuhan berencana serta penambahan tersangka baru itu dilontarkan oleh tim pencari fakta independen dalam kasus itu dan Mikhael Feka, pengajar hukum pidana Universitas Katolik Widya Mandira Kupang.