Banyak Kementerian atau Lembaga dan Pemda Belum Optimal Menerapkan Sistem Merit
“Berdasarkan laporan Ketua KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) yang saya terima, masih banyak kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah yang belum optimal dalam menerapkan sistem merit,” kata Wapres Ma’ruf Amin.
JAKARTA, KOMPAS — Aparatur sipil negara di Indonesia, yang mencapai 4,1 juta orang di tahun 2020, menjalankan tiga fungsi, yakni sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat persatuan dan kesatuan bangsa. Penerapan meritokrasi pada manajemen aparatur sipil negara yang berbasis transparansi, obyektivitas, serta mengedepankan kompetensi, prestasi dan kinerja individu dinilai penting untuk memastikan tercapainya tiga fungsi tersebut.
Namun, masih banyak kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang belum menerapkan sistem merit tersebut secara optimal. ”Berdasarkan laporan Ketua KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) yang saya terima, masih banyak kementerian/lembaga ataupun pemerintah daerah yang belum optimal dalam menerapkan sistem merit,” kata Wakil Presiden Ma’ruf Amin saat memberi sambutan secara virtual pada acara Anugerah Meritokrasi: Penghargaan Penerapan Sistem Merit bagi Kementerian, Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang digelar di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/12/2021).