Kawasan Alun-alun Tegal Diportal Sepihak, Warga Kibarkan Bendera Kuning
Penutupan akses ke kawasan Alun-alun Kota Tegal, Jateng, menggunakan portal besi diprotes warga dan pelaku usaha yang merasa dirugikan. Penutupan akses itu dilakukan sepihak tanpa sosialisasi dan dasar hukum.
TEGAL, KOMPAS β Ratusan warga dan pelaku usaha di kawasan Alun-alun Kota Tegal, Jawa Tengah, mengibarkan bendera kuning sebagai tanda kematian perekonomian rakyat. Hal itu dilakukan setelah pemerintah setempat menutup akses ke kawasan alun-alun secara sepihak tanpa dasar hukum dan sosialisasi ke warga yang selama ini menggantungkan penghidupan di sana.
Penutupan akses ke kawasan Alun-alun Kota Tegal dilakukan Pemerintah Kota Tegal sejak empat bulan lalu. Penutupan yang setiap hari dilakukan mulai pukul 17.00-24.00 itu dilakukan dengan memasang portal besi di jalan-jalan menuju kawasan alun-alun, seperti Jalan KH Mas Mansyur, Jalan Wahid Hasyim, Jalan KH Ahmad Dahlan, Jalan KH Hasyim Asyari, dan Jalan Pancasila.