logo Kompas.id
โ€บ
Nusantaraโ€บBuruh Desak Gubernur Jabar...
Iklan

Buruh Desak Gubernur Jabar Tetapkan UMK Berdasarkan Rekomendasi Daerah

Ribuan buruh Jawa Barat berunjuk rasa menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota 2022. Buruh mendesak Gubernur Jabar Ridwan Kamil menetapkan kenaikan UMK sesuai rekomendasi bupati dan wali kota sebesar 3-18 persen.

Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/xdP9_UXw-L9q6j11fk_BqkFGSdI=/1024x665/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2F20211129TAM-12_1638173718.jpg
KOMPAS/TATANG MULYANA SINAGA

Sekitar 1.000 buruh berunjuk rasa menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (29/11/2021). Buruh meminta Gubernur Jabar Ridwan Kamil menetapkan UMK sesuai rekomendasi pemerintah kabupaten/kota dengan kenaikan upah 3-18 persen.

BANDUNG, KOMPAS โ€” Ribuan buruh berunjuk rasa menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota 2022 di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Senin (29/11/2021). Buruh mendesak Gubernur Jabar Ridwan Kamil menetapkan kenaikan UMK sesuai rekomendasi bupati dan wali kota sebesar 3-18 persen.

Unjuk rasa diikuti berbagai organisasi buruh dari sejumlah daerah, seperti Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Sumedang, Majalengka, Purwakarta, dan Kabupaten Karawang. Mereka menuntut penetapan UMK 2022 tidak mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan karena Undang-Undang Cipta Kerja telah dinyatakan cacat formil oleh Mahkamah Konstitusi.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan