logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊTrenggiling Kian Terancam,...
Iklan

Trenggiling Kian Terancam, Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi Ditangkap di Sumut

Perdagangan bagian tubuh hewan dilindungi masih terus terjadi di Sumatera Utara. Dua orang ditangkap karena menjual 36,7 kilogram sisik trenggiling dan seorang lainnya menjual satu paruh burung rangkong gading.

Oleh
NIKSON SINAGA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/1T44ixcd21mvpQMvB0L0Ak9eEIw=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2FIMG-20211127-WA0000_1638004630.jpg
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Petugas menangkap dua pelaku perdagangan hewan dilindungi yang menjual 36,7 kilogram sisik trenggiling, di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Sabtu (27/11/2021).

Dua penyamaran yang dilakukan personel Satuan Polisi Reaksi Cepat Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Penanganan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera, membuahkan hasil. Pelaku perdagangan organ satwa dilindungi berhasil ditangkap.

Akan tetapi, mitigasi perlindungan satwa liar dilindungi jelas harus jadi prioritas. Penangkapan pelakunya terjadi setelah banyak satwa-satwa itu terlanjur meregang nyawa.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan