Iklan
Trenggiling Kian Terancam, Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi Ditangkap di Sumut
Perdagangan bagian tubuh hewan dilindungi masih terus terjadi di Sumatera Utara. Dua orang ditangkap karena menjual 36,7 kilogram sisik trenggiling dan seorang lainnya menjual satu paruh burung rangkong gading.
Dua penyamaran yang dilakukan personel Satuan Polisi Reaksi Cepat Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Penanganan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera, membuahkan hasil. Pelaku perdagangan organ satwa dilindungi berhasil ditangkap.
Akan tetapi, mitigasi perlindungan satwa liar dilindungi jelas harus jadi prioritas. Penangkapan pelakunya terjadi setelah banyak satwa-satwa itu terlanjur meregang nyawa.