logo Kompas.id
NusantaraBuruh Jabar Tuntut Kenaikan...
Iklan

Buruh Jabar Tuntut Kenaikan Upah 10 Persen untuk Dongkrak Daya Beli

Buruh Jawa Barat menilai kenaikan UMP 2022 yang hanya 1,72 persen tidak adil. Mereka menuntut kenaikan UMK sebesar 10 persen sekaligus mendesak pembatalan Undang-Undang Cipta Kerja karena memicu penetapan upah rendah.

Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/TX6Li24LgNcICp2e7hPeGxIjTFQ=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2F20211125TAM-06_1637826733.jpg
KOMPAS/TATANG MULYANA SINAGA

Buruh berjalan kaki untuk bergabung dengan massa buruh lainnya yang berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (25/11/2021).

BANDUNG, KOMPAS — Buruh di Jawa Barat menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota pada 2022 sebesar 10 persen. Hal itu dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja yang semakin tinggi sekaligus mendongkrak daya beli sehingga bisa menopang pertumbuhan ekonomi.

Tuntutan itu disampaikan buruh saat berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (25/11/2021). Kenaikan upah minimum Provinsi (UMP) Jabar yang hanya 1,72 persen dinilai tidak adil di tengah mulai menggeliatnya industri setelah sempat terpuruk akibat pandemi Covid-19.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan