Polisi Sita 388 Burung dari Warga di Solok, Puluhan di Antaranya Dilindungi
Pemilik burung-burung tersebut terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
PADANG, KOMPAS β Kepolisian Resor Solok Kota menyita 388 burung tanpa dokumen resmi dari seorang warga di Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Burung-burung tersebut, yang sebagian di antaranya satwa dilindungi, telah dilepasliarkan kembali.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Kota Ajun Komisaris Evi Wansri, Rabu (24/11/2021), mengatakan, pemilik burung-burung itu, AN (33), ditangkap di rumahnya di Jorong Tampunik, Nagari Aripan, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, Senin (22/11/2021). Dari AN, polisi menyita 388 burung berbagai jenis, termasuk jenis yang dilindungi.