logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPolisi Sita 388 Burung dari...
Iklan

Polisi Sita 388 Burung dari Warga di Solok, Puluhan di Antaranya Dilindungi

Pemilik burung-burung tersebut terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Oleh
YOLA SASTRA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/XBZYQmZn8BFIPoD5tstrdMLFHLo=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2FWhatsApp-Image-2021-11-24-at-15.03.06_1637741395.jpeg
DOKUMENTASI BKSDA SUMBAR

Sebanyak 388 burung tanpa dokumen disita Polres Solok Kota dari pedagang burung di Jorong Tampunik, Nagari Aripan, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, Senin (22/11/2021). Dari 388 burung, ada tiga jenis burung dilindungi sebanyak 39 ekor.

PADANG, KOMPAS β€” Kepolisian Resor Solok Kota menyita 388 burung tanpa dokumen resmi dari seorang warga di Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Burung-burung tersebut, yang sebagian di antaranya satwa dilindungi, telah dilepasliarkan kembali.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Kota Ajun Komisaris Evi Wansri, Rabu (24/11/2021), mengatakan, pemilik burung-burung itu, AN (33), ditangkap di rumahnya di Jorong Tampunik, Nagari Aripan, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, Senin (22/11/2021). Dari AN, polisi menyita 388 burung berbagai jenis, termasuk jenis yang dilindungi.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan