Iklan
UMP Sulteng Naik Tipis, Organisasi Buruh Masih Mengkaji Sikap
Kenaikan tipis upah minimum provinsi Sulteng untuk 2022 masih dikaji organisasi buruh untuk menentukan sikap, apakah menerima atau menolaknya.
PALU, KOMPAS β Upah minimum provinsi Sulawesi Tengah untuk 2022 naik 3,78 persen menjadi Rp 2,390 juta dari upah pada 2021 sebesar Rp 2,303 juta. Organisasi buruh masih mengkaji kenaikan upah tersebut untuk menentukan sikap apakah menerima atau menolaknya.
Penetapan upah minimum provinsi (UMP) Sulteng dilakukan Gubernur Sulteng Rusdy Mastura melalui keputusan pada 19 Desember 2021. Selain besaran, UMP tersebut juga berlaku bagi buruh atau pekerja dengan masa kerja nol tahun, status masih lajang, dan tidak memiliki keterampilan (skill).