logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊUMP Sulteng Naik Tipis,...
Iklan

UMP Sulteng Naik Tipis, Organisasi Buruh Masih Mengkaji Sikap

Kenaikan tipis upah minimum provinsi Sulteng untuk 2022 masih dikaji organisasi buruh untuk menentukan sikap, apakah menerima atau menolaknya.

Oleh
VIDELIS JEMALI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Ep-Wm117nud-Z1YbmeSIwqMamfs=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F94b35bde-fd10-4788-a90e-ee503d71d807_jpg.jpg
Kompas/Totok Wijayanto

Pekerja menyelesaikan pembangunan hunian tetap bagi penyintas bencana akibat gempa bumi di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (26/9/2019).

PALU, KOMPAS – Upah minimum provinsi Sulawesi Tengah untuk 2022 naik 3,78 persen menjadi Rp 2,390 juta dari upah pada 2021 sebesar Rp 2,303 juta. Organisasi buruh masih mengkaji kenaikan upah tersebut untuk menentukan sikap apakah menerima atau menolaknya.

Penetapan upah minimum provinsi (UMP) Sulteng dilakukan Gubernur Sulteng Rusdy Mastura melalui keputusan pada 19 Desember 2021. Selain besaran, UMP tersebut juga berlaku bagi buruh atau pekerja dengan masa kerja nol tahun, status masih lajang, dan tidak memiliki keterampilan (skill).

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan