logo Kompas.id
โ€บ
Nusantaraโ€บUMP DIY Naik 4,30 Persen,...
Iklan

UMP DIY Naik 4,30 Persen, Pengusaha yang Melanggar Terancam Sanksi

Upah minimum provinsi DIY tahun 2022 naik 4,30 persen menjadi Rp 1.840.915,53. Adapun upah minimum kabupaten/kota (UMK) naik bervariasi, dari 4,04 persen hingga 7,34 persen. Pengusaha yang tak menaati terancam sanksi.

Oleh
HARIS FIRDAUS
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/8RG-Xo1fGvG7W2jwE1TKr7hE0Jo=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2FIMG_2737_1602147702.jpg
KOMPAS/HARIS FIRDAUS

Massa yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan demonstrasi di depan kantor Gubernur DIY, Kota Yogyakarta, Kamis (8/10/2020). Dalam aksi itu, MPBI DIY menyuarakan penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.

YOGYAKARTA, KOMPAS โ€” Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X menetapkan upah minimum provinsi DIY tahun 2022 naik 4,30 persen. Adapun upah minimum kabupaten/kota di DIY naik bervariasi, dari 4,04 persen hingga 7,34 persen. Pengusaha yang tak menjalankan kewajibannya terancam sanksi.

โ€Ditetapkan upah minimum provinsi DIY untuk tahun 2022 adalah Rp 1.840.915,53, naik Rp 75.915,53 atau 4,30 persen dibandingkan UMP 2021,โ€ kata Sultan saat mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2022, Jumat (19/11/2021), di kantor Gubernur DIY, Kota Yogyakarta.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan