UMP DIY Naik 4,30 Persen, Pengusaha yang Melanggar Terancam Sanksi
Upah minimum provinsi DIY tahun 2022 naik 4,30 persen menjadi Rp 1.840.915,53. Adapun upah minimum kabupaten/kota (UMK) naik bervariasi, dari 4,04 persen hingga 7,34 persen. Pengusaha yang tak menaati terancam sanksi.
YOGYAKARTA, KOMPAS โ Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X menetapkan upah minimum provinsi DIY tahun 2022 naik 4,30 persen. Adapun upah minimum kabupaten/kota di DIY naik bervariasi, dari 4,04 persen hingga 7,34 persen. Pengusaha yang tak menjalankan kewajibannya terancam sanksi.
โDitetapkan upah minimum provinsi DIY untuk tahun 2022 adalah Rp 1.840.915,53, naik Rp 75.915,53 atau 4,30 persen dibandingkan UMP 2021,โ kata Sultan saat mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2022, Jumat (19/11/2021), di kantor Gubernur DIY, Kota Yogyakarta.