logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊTetapkan Tersangka Tambang...
Iklan

Tetapkan Tersangka Tambang Ilegal di Balikpapan, Polisi Diminta Terus Dalami

Polisi menetapkan seorang tersangka dan satu daftar pencarian orang terkait pertambangan ilegal di Balikpapan. Jatam Kaltim menilai polisi tak hanya berhenti di situ, tetapi juga menelusuri mata rantai bisnisnya.

Oleh
SUCIPTO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/YQWYtcdgwjo8zq5_2iRpZGI7lTE=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2F9e95d74c-8eb1-4ff1-8456-4daa661a4cf5_jpg.jpg
KOMPAS/SUCIPTO

Lokasi penambangan batubara ilegal disegel oleh Satpol PP Kota Balikpapan di RT 45 Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (16/11/2021).

BALIKPAPAN, KOMPAS β€” Polisi menetapkan seorang tersangka dan menerbitkan daftar pencarian orang terkait pertambangan batubara ilegal di Balikpapan. Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur meminta polisi aktif menelusuri mata rantai bisnis ilegal ini.

Lahan tambang ilegal itu ada di sekitar Kilometer 25 Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara. Keberadaannya di sekitar perkebunan sawit, kebun warga, dan pengolahan batu bata. Lokasinya hanya berjarak sekitar dua km dari jalan raya antarkota dan jauh dari permukiman warga.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan