Universitas Airlangga Siap Bentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
Universitas Airlangga mendukung Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dengan pembentukan satuan tugas yang melibatkan sivitas.
SURABAYA, KOMPAS β Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur, mendukung penerapan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Dukungan siap diwujudkan dengan membentuk Satuan Tugas PPKS.
Demikian diutarakan oleh Rektor Unair Mohammad Nasih di Surabaya, Selasa (16/11/2021). Satuan Tugas PPKS sesuai Permendikbudristek itu akan mengembangkan dan menegaskan peran Help Center yang sudah ada sejak tahun 2000. Help Center pada Direktorat Kemahasiswaan dibentuk oleh sukarelawan di Unair untuk membantu mahasiswa-mahasiswi menghadapi berbagai persoalan sebagai pendengar, pendamping, dan atau merujuk pada lembaga lainnya.