Pensiunan PTPN II Tolak Kosongkan Rumah, Manajemen Sebut Lahan Itu HGU Aktif
Pensiunan PT Perkebunan Nusantara II menolak mengosongkan rumah dinas di Helvetia, Kabupaten Deli Serdang. Mereka menyebut, lahan itu merupakan bekas hak guna usaha PTPN II yang sudah diatur pengalihan haknya.
MEDAN, KOMPAS β Sebanyak empat keluarga pensiunan PT Perkebunan Nusantara II menolak mengosongkan rumah dinas yang sudah ditempati lebih dari 30 tahun di Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Mereka menyebut, lahan itu merupakan bekas hak guna usaha PTPN II yang sudah diatur pengalihan haknya kepada pensiunan.
Sementara itu, menurut manajemen PTPN II, lahan tersebut masih HGU aktif sehingga bukan bagian dari bekas HGU. Kawasan itu akan dikembangkan menjadi perumahan bekerja sama dengan PT Ciputra KPSN di kawasan yang berbatasan dengan Kota Medan itu.