Kuasa Hukum Protes Penahanan Dua Pejabat KPU Tanjung Jabung Timur
Para tersangka sudah menerima panggilan untuk hadir memberi keterangan pada 11 November. Namun, pada 10 November, tim penyidik menangkap keduanya tanpa alasan yang jelas.
JAMBI, KOMPAS โ Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur menetapkan status tersangka pada empat pejabat Komisi Pemilihan Umum Tanjung Jabung Timur dan menahan dua di antaranya terkait dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah 2020. Penahanan kedua pejabat diprotes kuasa hukum karena menyalahi prosedur.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi Lexy Fatharany mengatakan, kedua pejabat, Sekretaris dan Bendahara Pengeluaran KPU berinisial S dan H, mulai ditahan Rabu lalu. โPenahanan dilakukan selama 20 hari hingga 29 November di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Tanjung Jabung Timur,โ kata Lexy, Jumat (12/11/2021).