Kejaksaan Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Rp 74 Miliar di Malang
Satu orang berinisial RDC ditetapkan sebagai tersangka. Kasus dugaan korupsi yang diungkap terkait fasilitas pembiayaan Bank Negara Indonesia Syariah Cabang Malang ke Pusat Koperasi Al Kamil pada 2012-2017.
JAKARTA, KOMPAS — Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan seorang tersangka, berinisial RDC, dalam perkara dugaan korupsi fasilitas pembiayaan Bank Negara Indonesia Syariah Cabang Malang ke Pusat Koperasi Al Kamil pada 2012-2017. Kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut sebesar Rp 74 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mohamad Dofir dalam jumpa pers secara daring, Selasa (9/11/2021), mengatakan, penyidik menetapkan RDC sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi fasilitas pembiayaan dari BNI Syariah kepada Pusat Koperasi Al Kamil Jatim.