logo Kompas.id
NusantaraKejaksaan Ungkap Kasus Dugaan ...
Iklan

Kejaksaan Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Rp 74 Miliar di Malang

Satu orang berinisial RDC ditetapkan sebagai tersangka. Kasus dugaan korupsi yang diungkap terkait fasilitas pembiayaan Bank Negara Indonesia Syariah Cabang Malang ke Pusat Koperasi Al Kamil pada 2012-2017.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/S6N2nLDmg6I-LFYa-Yz1-AP0sIg=/1024x533/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2F20211109_202934_1636465349.jpg
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Tangkapan layar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mohamad Dofir dalam jumpa pers daring, Selasa (9/11/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan seorang tersangka, berinisial RDC, dalam perkara dugaan korupsi fasilitas pembiayaan Bank Negara Indonesia Syariah Cabang Malang ke Pusat Koperasi Al Kamil pada 2012-2017. Kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut sebesar Rp 74 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mohamad Dofir dalam jumpa pers secara daring, Selasa (9/11/2021), mengatakan, penyidik menetapkan RDC sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi fasilitas pembiayaan dari BNI Syariah kepada Pusat Koperasi Al Kamil Jatim.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan