Gugatan pada Korporasi Terkait Karhutla di Jambi Ditolak, Walhi Banding
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menolak gugatan Walhi dengan alasan tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara. Hakim juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 4,53 juta.
JAMBI, KOMPAS β Wahana Lingkungan Hidup Indonesia mengajukan banding gugatan pertanggungjawaban mutlak terhadap dua korporasi di Jambi. Gugatan itu sebelumnya telah ditolak Pengadilan Negeri Jambi.
Kuasa hukum Walhi, Ramos Hutabarat, mengatakan, pihaknya pada April lalu menggugat pertanggungjawaban mutlak (strick liability) dua korporasi yang arealnya mengalami kebakaran parah pada 2015, 2017, dan 2019. Hingga kini Walhi menilai belum ada upaya serius pemulihan lingkungan yang rusak. Namun, gugatan itu ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri pada putusan sela 28 Oktober lalu. Pihaknya baru mendapatkan hasil putusan itu pekan lalu.