logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊGugatan pada Korporasi Terkait...
Iklan

Gugatan pada Korporasi Terkait Karhutla di Jambi Ditolak, Walhi Banding

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menolak gugatan Walhi dengan alasan tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara. Hakim juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 4,53 juta.

Oleh
IRMA TAMBUNAN
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/layh5Gd6_2ywbvOeVrAENA7r7n4=/1024x687/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2Fkompas_tark_18230991_0_0.jpeg
Kompas

Asap membubung di konsesi hak pemanfaatan hutan PT Putra Duta Indah Wood, Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi, Selasa (14/10/2015). Lebih dari 100 personel pemadam gabungan yang dikerahkan ke lokasi belum mampu mengendalikan asap kebakaran yang terus keluar dari balik permukaan gambut kering. Areal terbakar diperkirakan 350 hektar.

JAMBI, KOMPAS β€” Wahana Lingkungan Hidup Indonesia mengajukan banding gugatan pertanggungjawaban mutlak terhadap dua korporasi di Jambi. Gugatan itu sebelumnya telah ditolak Pengadilan Negeri Jambi.

Kuasa hukum Walhi, Ramos Hutabarat, mengatakan, pihaknya pada April lalu menggugat pertanggungjawaban mutlak (strick liability) dua korporasi yang arealnya mengalami kebakaran parah pada 2015, 2017, dan 2019. Hingga kini Walhi menilai belum ada upaya serius pemulihan lingkungan yang rusak. Namun, gugatan itu ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri pada putusan sela 28 Oktober lalu. Pihaknya baru mendapatkan hasil putusan itu pekan lalu.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan