Produsen Cairan Rokok Elektrik Ilegal Beromzet Rp 4 Miliar Dibongkar di Jatim
Bea Cukai Sidoarjo membongkar produsen cairan vape atau rokol elektrik ilegal dengan omzet Rp 4 miliar. Selain menyelamatkan penerimaan negara dari pajak cukai, penindakan ini juga bertujuan menjaga iklim usaha.
SIDOARJO, KOMPAS โ Bea Cukai Sidoarjo, Jawa Timur, membongkar produsen cairan rokok elektrik ilegal dengan nilai transaksi penjualan mencapai Rp 4 miliar. Selain menyelamatkan penerimaan negara dari pajak cukai, penindakan ini juga bertujuan menjaga iklim usaha industri rokok konvensional agar tetap kondusif melalui persaingan usaha secara sehat.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim I Padmoyo Tri Wikanto mengatakan, konsumsi rokok elektrik atau vape yang meningkat belakangan ini membuka peluang usaha bagi produsen lokal. Namun, masih banyak produsen rokok elektrik beserta cairan atau likuid yang berusaha secara ilegal, contohnya tidak melekati produknya dengan pita cukai asli.