logo Kompas.id
NusantaraPenadah Organ Satwa Lindung...
Iklan

Penadah Organ Satwa Lindung Dapat Dikenai UU TPPU

Dalam bisnis perdagangan satwa lindung penadah justru meraup untung lebih besar daripada pemburu. Oleh karena itu, penadah mendapatkan hukuman lebih berat termasuk pemberatan dengan UU TPPU.

Oleh
ZULKARNAINI MASRY
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-sBkW6Y5JPPBY7uY9xLZKvrdUk8=/1024x684/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F08%2FWhatsApp-Image-2021-08-19-at-04.14.12_1629371778.jpeg
DOKUMEN FORUM JURNALIS LINGKUNGAN ACEH

Lima tersangka pemburu dan perdagangan satwa lindung antarprovinsi ditangkap oleh personel Polres Aceh Timur, Aceh. Mereka dihadirkan dalam konferensi pers, Kamis (19/8/2021) karena membunuh satu ekor gajah di Aceh Timur dan menjual gadingnya.

CALANG, KOMPAS —  Tersangka pelaku perdagangan satwa lindung, selain dijerat dengan Undang-Undang Konservasi, juga berpeluang dikenai Undang-Undang  Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. Sebab, pengendali atau penadah organ satwa lindung meraih untung lebih besar daripada eksekutor di lapangan.

Kepala Kesatuan Reserse Kriminal Polisi Resor Aceh Jaya Inspektur Satu (Iptu) Lutfi Arinugraha Pratama, dalam diskusi daring ”Penindakan Hukum Kematian Lima Gajah di Aceh Jaya”, Kamis (28/10/2021), mengatakan, dalam kasus kematian lima gajah yang sedang ditangani terdapat satu tersangka, EM (41) yang berperan sebagai penampung gading.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan