Penadah Organ Satwa Lindung Dapat Dikenai UU TPPU
Dalam bisnis perdagangan satwa lindung penadah justru meraup untung lebih besar daripada pemburu. Oleh karena itu, penadah mendapatkan hukuman lebih berat termasuk pemberatan dengan UU TPPU.
CALANG, KOMPAS — Tersangka pelaku perdagangan satwa lindung, selain dijerat dengan Undang-Undang Konservasi, juga berpeluang dikenai Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. Sebab, pengendali atau penadah organ satwa lindung meraih untung lebih besar daripada eksekutor di lapangan.
Kepala Kesatuan Reserse Kriminal Polisi Resor Aceh Jaya Inspektur Satu (Iptu) Lutfi Arinugraha Pratama, dalam diskusi daring ”Penindakan Hukum Kematian Lima Gajah di Aceh Jaya”, Kamis (28/10/2021), mengatakan, dalam kasus kematian lima gajah yang sedang ditangani terdapat satu tersangka, EM (41) yang berperan sebagai penampung gading.