logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPenyedia Layanan Tes PCR Wajib...
Iklan

Penyedia Layanan Tes PCR Wajib Patuhi Batas Tarif Tertinggi

Penyedia layanan tes RT PCR di Bali wajib mematuhi aturan pemerintah mengenai tarif tertinggi RT PCR. Dinas Kesehatan Provinsi Bali meminta penyedia layanan tes RT PCR tidak memungut tarif melebihi aturan pemerintah.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/U7Jd9yIl-TD8IrUZYMYiQU-LAaU=/1024x567/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2F20211025coka-pariwisata-bali_1635163858.jpg
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Beberapa peselancar beraktivitas di Pantai Berawa, Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Senin (25/10/2021). Situasi pandemi Covid-19 berdampak terhadap aktivitas sektor pariwisata di Bali.

DENPASAR, KOMPAS β€” Penyedia layanan tes reaksi berantai polimerase transkripsi balik atau RT PCR di Bali diwajibkan untuk mematuhi aturan pemerintah mengenai tarif tertinggi pemeriksaan, yakni Rp 495.000. Dinas Kesehatan Provinsi Bali meminta penyedia layanan tes RT PCR tidak memungut tarif pemeriksaan melebihi ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT PCR.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali Ketut Suarjaya, Senin (25/10/2021), menanggapi informasi adanya tes RT PCR versi cepat dengan biaya lebih mahal. Melalui pesan tertulisnya, Suarjaya menyatakan pihaknya akan menegur penyedia layanan tes RT PCR yang memungut biaya lebih mahal dengan alasan layanan cepat (express).

Editor:
agnespandia
Bagikan