logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊSyarat Tes PCR Dikhawatirkan...
Iklan

Syarat Tes PCR Dikhawatirkan Pengaruhi Rencana Kunjungan ke Bali

Persyaratan dokumen hasil negatif tes PCR, selain kartu vaksinasi, yang wajib bagi penumpang moda transportasi udara diberlakukan mulai Minggu (24/10/2021). Syarat itu dikhawatirkan memengaruhi rencana kunjungan ke Bali.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/VCTTKptOPromMFfeZLU1Ycj0nUs=/1024x544/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2F20211024cokh-pantai-wisata-sanur_1635081716.jpg
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Aktivitas wisata menggeliat di kawasan Pantai Semawang, Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, Minggu (24/10/2021).

DENPASAR, KOMPAS β€” Persyaratan dokumen hasil negatif tes reaksi berantai polimerase (PCR), selain kartu vaksinasi minimal dosis pertama, yang diwajibkan bagi pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara diberlakukan mulai Minggu (24/10/2021). Persyaratan itu dikhawatirkan berdampak negatif terhadap rencana calon wisatawan dalam negeri untuk berkunjung ke Bali.

Hingga saat ini, tarif tes PCR untuk wilayah Jawa dan Bali sekitar Rp 495.000 per orang. Jadi, untuk satu kali perjalanan pergi dan pulang berlibur, calon pengunjung ke Bali harus menyiapkan biaya sebesar Rp 990.000 untuk tes tersebut. Selain itu, calon wisatawan juga menyiapkan biaya transportasi ataupun akomodasi untuk keperluan liburannya.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan