logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPerubahan Ketentuan Syarat...
Iklan

Perubahan Ketentuan Syarat Penumpang Pesawat Disosialisasikan

Calon penumpang pesawat dari dan ke Jawa dan Bali serta daerah dengan PPKM level 3 dan level 4 wajib menunjukkan dua dokumen, yakni kartu vaksinasi dan surat hasil negatif tes RT PCR, mulai Minggu (24/10/2021).

Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/AFL8c6PZvHxAoU0jU-0DdosIiJ4=/1024x552/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2F20211021coki-konpers-satgas-covid_1634821750.jpg
ISTIMEWA/BNPB

Tangkapan layar dari tayangan juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, ketika memberikan keterangan dalam konferensi pers secara daring, Kamis (21/10/2021). Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 dan kementerian terkait mengumumkan perubahan ketentuan dalam pengaturan mobilitas di masa pandemi Covid-19.

DENPASAR, KOMPAS β€” Mulai Minggu (24/10/2021), calon penumpang moda transportasi udara dari dan ke daerah wilayah Jawa dan Bali serta daerah dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 diwajibkan menunjukkan dua dokumen, yakni kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes reaksi berantai polimerase transkripsi balik (RT PCR).

Maskapai dan operator bandara diberikan kesempatan mempersiapkan diri dan memberikan sosialisasi perubahan ketentuan syarat perjalanan orang dalam negeri dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 yang diumumkan pada Kamis (21/10/2021).

Editor:
agnespandia
Bagikan