Perubahan Ketentuan Syarat Penumpang Pesawat Disosialisasikan
Calon penumpang pesawat dari dan ke Jawa dan Bali serta daerah dengan PPKM level 3 dan level 4 wajib menunjukkan dua dokumen, yakni kartu vaksinasi dan surat hasil negatif tes RT PCR, mulai Minggu (24/10/2021).
DENPASAR, KOMPAS β Mulai Minggu (24/10/2021), calon penumpang moda transportasi udara dari dan ke daerah wilayah Jawa dan Bali serta daerah dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 diwajibkan menunjukkan dua dokumen, yakni kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes reaksi berantai polimerase transkripsi balik (RT PCR).
Maskapai dan operator bandara diberikan kesempatan mempersiapkan diri dan memberikan sosialisasi perubahan ketentuan syarat perjalanan orang dalam negeri dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 yang diumumkan pada Kamis (21/10/2021).