Ancaman Narkotika Masih Nyata di Bali
Hasil pengungkapan dan penangkapan Polresta Denpasar dan BNN Bali mengindikasikan peredaran dan penyalahgunaan narkotika masih nyata di Bali meskipun dalam masa pandemi Covid-19.
DENPASAR, KOMPAS โ Ancaman peredaran dan penyalahgunaan narkotika masih nyata di Bali meskipun dalam masa pandemi Covid-19. Kepolisian Resor Kota Denpasar menangkap 51 orang dalam pengungkapan 36 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba sejak September 2021. Adapun Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali menyita lebih dari 1 kilogram sabu, 95 butir ekstasi, dan 40,42 gram ganja hasil pengungkapan tiga kasus berbeda.
Dalam jumpa pers di Polresta Denpasar, Kota Denpasar, Kamis (14/10/2021), Kepala Polresta Denpasar Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan mengungkapkan, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menyita 175,6 gram sabu, 1,181 kilogram (kg) ganja, 211 butir ekstasi, dan 4,26 ganja sintetis dari pengungkapan 36 kasus narkotika itu. โDengan pengungkapan 36 kasus ini, kami bisa menyelamatkan 20.000 jiwa generasi muda dari bahaya narkotika,โ kata Jansen, Kamis.