Perseroan Perorangan untuk Lindungi UMK
Pemerintah mendorong pengusaha mikro dan kecil menjadi profesional dan mandiri melalui peluncuran perseroan perorangan berikut aplikasinya.
BADUNG, KOMPAS β Pemerintah mendorong pelaku usaha mikro dan kecil menjadi profesional serta mandiri dengan membentuk badan hukum perseroan perorangan. Badan hukum membuat usaha kecil dan menengah memiliki legitimasi dan perlindungan hukum serta memudahkan mereka mengakses pembiayaan dan fasilitas, baik dari perbankan maupun pemerintah.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam acara peluncuran aplikasi perseroan perorangan di Nusa Dua, Badung, Bali, Jumat (8/10/2021) malam, mengatakan, pandemi Covid-19 menimbulkan dampak yang dirasakan banyak sektor dan mengakibatkan kemunduran ekonomi. Sektor usaha juga terdampak pandemi Covid-19 dan mengalami kesulitan, termasuk sektor usaha mikro dan kecil (UMK).