logo Kompas.id
NusantaraPengakuan bagi Masyarakat Adat...
Iklan

Pengakuan bagi Masyarakat Adat di Kalsel Masih Bakal Panjang

Penantian masyarakat adat di Kalimantan Selatan untuk mendapat pengakuan secara hukum masih panjang. Pemerintah daerah perlu mempercepat pembuatan perda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

Oleh
JUMARTO YULIANUS
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/OL63zr46DWw41Hh-fDGUR0Wu380=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F09%2F560b46c1-9838-446d-9a11-026ee9c029d6_jpg.jpg
KOMPAS/JUMARTO YULIANUS

Tetua adat melaksanakan ritual adat Seserahan Hutan di Balai Adat Seserahan Hutan, Desa Paau, Kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Senin (20/9/2021). Penantian masyarakat adat di Kalsel untuk mendapat pengakuan secara hukum masih panjang.

BANJARMASIN, KOMPAS — Penantian masyarakat adat di Kalimantan Selatan untuk mendapat pengakuan secara hukum masih panjang. Di Hulu Sungai Tengah, misalnya, proses pembuatan peraturan daerah masyarakat hukum adat berjalan lambat. Padahal, sejumlah komunitas masyarakat adat di daerah Pegunungan Meratus sudah terdata.

Dorongan untuk mempercepat pengakuan masyarakat adat di Kalsel mengemuka dalam diskusi publik dengan tema ”Percepatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Masyarakat Adat Hulu Sungai Tengah”. Diskusi diselenggarakan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) secara daring, Jumat (8/10/2021).

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan