logo Kompas.id
โ€บ
Nusantaraโ€บLebih dari Rp 163 Miliar,...
Iklan

Lebih dari Rp 163 Miliar, Kerugian akibat Kebakaran Sumur Minyak Ilegal

Beban yang ditanggung untuk memulihkan lingkungan dari kebakaran akibat praktik ilegal pertambangan minyak di batas Jambi dan Sumsel bernilai besar. Peristiwa itu haruslah menjadi pelajaran berharga bagi negara.

Oleh
IRMA TAMBUNAN
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/tuFQ3BmuGC314IkfsgzrzLnee-E=/1024x685/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2F37ddc251-2c3f-4339-bbcf-d23cb2cbe7b8_jpg.jpg
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

Sungai dicemari genangan minyak mentah yang berasal dari sumur tambang minyak ilegal dalam hutan negara di batas Jambi dan Sumatera Selatan, Kamis (23/9/2021). Pemulihan lingkungan dan penegakan hukum harus tegas dilakukan negara.

JAMBI, KOMPAS โ€” Kecelakaan akibat praktik tambang minyak ilegal di perbatasan Jambi dan Sumatera Selatan telah berdampak meluas. Ahli lingkungan menaksir kerugian dan beban lingkungan yang ditanggung negara dari musibah itu lebih dari Rp 163 miliar.

Ahli kebakaran hutan dan lahan dari IPB University, Bambang Hero Saharjo, menghitungnya berdasarkan penilaian kerusakan melalui hasil pengamatan lapangan dan analisis laboratorium. Perhitungan beban biaya pemulihan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup akibat kebakaran hutan di areal sumur tambang ilegal wilayah Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi, itu menimbulkan kerugian dan beban pemulihan minimal Rp 163,2 miliar. Itu belum termasuk jutaan ton karbon yang terlepas ke udara dari lubang tambang.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan