logo Kompas.id
โ€บ
Nusantaraโ€บKLHK Tangkap Dua Perambah...
Iklan

KLHK Tangkap Dua Perambah Suaka Margasatwa di Pasaman

Pelaku perambahan hutan konservasi diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Oleh
YOLA SASTRA
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/WbDg9pyfZf7NO1IGoM14uQ88WVs=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2FWhatsApp-Image-2021-10-01-at-19.31.47_1633094178.jpeg
DOKUMENTASI DITJEN GAKKUM KLHK

Tim gabungan yang dipimpin Ditjen Gakkum KLHK menyita ekskavator dari dua pelaku pembuka kebun di Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang, Nagari Binjai, Pasaman, September 2021.

PADANG, KOMPAS โ€” Tim gabungan menangkap dua perambah suaka margasatwa di Pasaman, Sumbar. Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Tim gabungan terdiri dari petugas Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK), petugas  Balai Konservasi Sumber Daya Alam  (BKSDA) Sumatera Barat,  dan Polda Sumbar. Penangkapan dilakukan Senin (27/9/2021).

Editor:
wahyuharyo
Bagikan