Iklan
KLHK Tangkap Dua Perambah Suaka Margasatwa di Pasaman
Pelaku perambahan hutan konservasi diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
PADANG, KOMPAS โ Tim gabungan menangkap dua perambah suaka margasatwa di Pasaman, Sumbar. Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Tim gabungan terdiri dari petugas Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK), petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat, dan Polda Sumbar. Penangkapan dilakukan Senin (27/9/2021).