logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPemprov Kalimantan Selatan...
Iklan

Pemprov Kalimantan Selatan Wajib Perbaiki Kebijakan Penanggulangan Banjir

Sebagian gugatan warga korban banjir terhadap Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dikabulkan. Pemerintah provinsi diwajibkan memperbaiki kebijakan dalam penanggulangan bencana banjir demi keselamatan rakyat.

Oleh
JUMARTO YULIANUS
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/YvJXTxE68WaZRbwhjSYAcZ4MkVc=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2Fa5d9fb29-914e-40e3-beee-587369e6c3b3_jpg.jpg
KOMPAS/JUMARTO YULIANUS

Darmansyah (65), warga Kota Banjarmasin, berdiri di depan rumahnya yang terendam banjir di Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Minggu (24/1/2021).

BANJARMASIN, KOMPAS β€” Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin mengabulkan sebagian gugatan warga korban banjir terhadap Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Mengacu pada putusan itu, pemerintah provinsi diwajibkan memperbaiki kebijakan dalam penanggulangan bencana banjir di Kalsel.

Putusan perkara gugatan dari 53 warga korban banjir terhadap gubernur Kalsel dibacakan dalam sidang secara daring melalui aplikasi e-Court, Rabu (29/9/2021). Majelis hakim PTUN Banjarmasin yang diketuai Andriyani Masyitoh beserta hakim anggota Kusuma Firdaus dan Feni Enggarwati mengabulkan sebagian gugatan warga korban banjir Kalsel.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan