logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊKarhutla dan Efek Jera bagi...
Iklan

Karhutla dan Efek Jera bagi Korporasi

Hukuman hakim atas PT Mega Anugerah Sawit senilai total Rp 545 miliar diapresiasi. Nilai denda dalam putusan itu jauh melampaui tuntutan jaksa penuntut umum sebesar Rp 3 miliar.

Oleh
IRMA TAMBUNAN
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/8WRZJDIO4WEkD2MCdf-afaNzWBk=/1024x688/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F20191008ITA15_1570541257.jpg
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

Sisa kebakaran di wilayah Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, dalam patroli udara Tim Satuan Tugas Karhutla Jambi dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Selasa (8/10/2019). Tampak kondisi hamparan yang telah hangus.

Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sengeti, Muaro Jambi, Jambi, pekan lalu, menuai apresiasi. Hakim telah menvonis korporasi yang lahannya mengalami kebakaran dengan denda jauh melampaui tuntutan jaksa penuntut umum. Putusan itu diharapkan memberi efek jera dan pembelajaran penting bagi para pemangku izin kelola lahan.

Hakim menghukum PT Mega Anugerah Sawit berupa sanksi denda dan biaya pemulihan lingkungan senilai total Rp 545 miliar. Nilai denda dalam putusan itu jauh melampaui tuntutan jaksa penuntut umum yang besarnya Rp 3 miliar.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan