Tarif Tes PCR di Bali Disesuaikan dengan Batas Tertinggi Kemenkes
Bali menyesuaikan tarif uji RT PCR sesuai dengan arahan Kementerian Kesehatan. Tarif pemeriksaan kesehatan dengan uji RT PCR di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, kini Rp 495.000.
DENPASAR, KOMPAS β Biaya pemeriksaan Covid-19 secara mandiri di Bali menggunakan tes real time polymerase chain reaction (RT PCR) menerapkan batas tarif tertinggi yang diatur Kementerian Kesehatan, yakni Rp 495.000. Menyusul hal itu, pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, menyesuaikan tarif pemeriksaan RT PCR di bandara mengikuti arahan pemerintah.
Dalam siaran pers PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Sabtu (21/8/2021), pihak Angkasa Pura I mendukung kebijakan pemerintah dengan menyesuaikan tarif RT PCR yang disiapkan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, sesuai dengan batas tarif yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp 495.000. Adapun penyesuaian tarif RT PCR bagi pengguna jasa di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, dinyatakan sudah diterapkan sejak Kamis (19/8/2021).