Pusat Belanja di Surabaya Terapkan Seleksi Ketat pada Pengunjung
Kunjungan ke mal atau pusat belanja belum bisa leluasa karena pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk menekan risiko penularan Covid-19 sehingga situasi pandemi tidak kembali memburuk.
SURABAYA, KOMPAS β Sebanyak 24 pusat belanja di Surabaya, Jawa Timur, beroperasi kembali dengan menerapkan seleksi dan protokol ketat. Meski kasus baru Covid-19 di Surabaya tidak sebesar sebelumnya, kewaspadaan tinggi harus diterapkan mencegah hal tidak diinginkan.
Seleksi ketat itu adalah konsekuensi dari relaksasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya. Relaksasi sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM level 4, level 3, dan level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Pusat perbelanjaan atau mal bisa beroperasi, tetapi harus membatasi pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas normal.