Iklan
Diduga Menipu Bantuan Rp 2 Triliun, Putri Akidi Tio Jadi Tersangka
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menetapkan Heriyanti, anak bungsu Akidi Tio, sebagai tersangka kasus penipuan dana hibah Covid-19 bagi warga Palembang sebesar Rp 2 triliun.
PALEMBANG, KOMPAS —Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menetapkan Heriyanti, anak bungsu Akidi Tio, sebagai tersangka penipuan dana hibah Covid-19 bagi warga Palembang, Sumatera Selatan, sebesar Rp 2 triliun. Heriyanti dikenai pasal tentang penghinaan negara.
Heriyanti datang ke Polda Sumsel, Senin (2/8/2021) sekitar pukul 12.30, tanpa didampingi pengacara. Sebelumnya ia ditangkap di sebuah bank milik negara di Palembang. Tanpa mengeluarkan kata-kata, dia langsung masuk ke Direktorat Kriminal Umum Polda Sumsel. Pemeriksaan berlangsung di ruangan itu.