Tagih Jaminan, OJK Bali Imbau ”Leasing” Bijak Gunakan Jasa Pihak Ketiga
OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara mengimbau ”leasing” agar mengevaluasi kebijakan dan prosedur kerja sama dengan pihak ketiga dalam menangani penagihan tunggakan ke debitor. Penagihan jaminan fidusia harus beretika.
DENPASAR, KOMPAS — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara mengimbau perusahaan pembiayaan atau leasing mengevaluasi kebijakan kerja sama dengan pihak ketiga dalam penagihan tunggakan ke debitor. Penggunaan pihak ketiga tenaga alih daya mesti sesuai dengan ketentuan serta menghindari timbulnya keresahan dan risiko moral.
Imbauan OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara itu berkaitan dengan kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang menyeret keterlibatan sebuah agensi jasa penagihan utang di Kota Denpasar pada pekan lalu. Terkait dengan hal itu pula, direksi perusahaan pembiayaan di Bali wajib memperhatikan pihak ketiga tenaga alih daya agar dalam penugasannya, mereka menjalankan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan, beretika baik, dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.