logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊSebar Hoaks Demo Tolak PPKM,...
Iklan

Sebar Hoaks Demo Tolak PPKM, Tiga Pelajar di Tegal Terancam Penjara 3 Tahun

Polisi meringkus dan menetapkan tiga pelajar di Kota Tegal, Jateng, sebagai tersangka penyebaran hoaks terkait demo penolakan PPKM darurat. Di Brebes, satu penyebar hoaks dan satu provokator demo tolak PPKM ditahan.

Oleh
KRISTI UTAMI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-zh6JrH7KSJ4SRbklR6cMa0hBJU=/1024x795/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2F65d76619-a8ca-4d75-a19b-10a50cf8e275_jpg.jpg
KOMPAS/KRISTI DWI UTAMI

Polisi menanyai para remaja yang terciduk saat hendak berdemo menolak perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Kota Tegal, Jawa Tengah, Senin (19/7/2021). Saat akan ditangkap, sejumlah remaja menyerang petugas dengan cara mengacungkan jari tengah kepada polisi, mengeroyok polisi, dan menabarak polisi dengan sepeda motor. Kepolisian Resor Tegal Kota memeriksa 69 remaja yang ditangkap itu untuk mengungkap auktor intelektualis di balik aksi tersebut.

TEGAL, KOMPAS β€” Tiga pelajar di Kota Tegal, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Tegal Kota setelah menyebarkan hoaks terkait demonstrasi penolakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat pekan lalu. Mereka diancam hukuman penjara maksimal tiga tahun.

Ketiga pelajar yang ditangkap adalah EIA (16), FN (16), dan SI (14). Dua dari tiga tersangka, yakni EIA dan FN, merupakan warga Kabupaten Tegal. Sementara, SI (14) adalah warga Kota Tegal.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan