Iklan
Langgar Prokes di Cirebon, Denda Rp 250.000 hingga Rp 50 Juta
Pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, kini bakal didenda Rp 250.000 hingga maksimal Rp 50 juta bagi pelaku usaha. Aturan itu demi mencegah penyebaran Covid-19.
CIREBON, KOMPAS β Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, bersama DPRD setempat akhirnya mengesahkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum yang mengatur penegakan protokol kesehatan. Pelanggar prokes dapat dijatuhi denda mulai Rp 250.000 hingga Rp 50 juta.
Perda tersebut merevisi Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum sesuai kondisi pandemi Covid-19. Regulasi itu mewajibkan setiap orang menerapkan prokes. Misalnya, mengenakan masker di luar rumah, menghindari kerumunan, dan menaati perintah isolasi mandiri.