logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊLanggar Prokes di Cirebon,...
Iklan

Langgar Prokes di Cirebon, Denda Rp 250.000 hingga Rp 50 Juta

Pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, kini bakal didenda Rp 250.000 hingga maksimal Rp 50 juta bagi pelaku usaha. Aturan itu demi mencegah penyebaran Covid-19.

Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/vJubLoseGKmczwK5SlVA1lDLJWg=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2Fe81e3563-61f7-402d-997f-c50f512aa553_jpg.jpg
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Anak-anak mengenakan masker saat bermain di depan kantor Bupati Cirebon, Jawa Barat, Senin (12/7/2021). Selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Cirebon, petugas mengawasi penegakan protokol kesehatan di Cirebon.

CIREBON, KOMPAS β€” Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, bersama DPRD setempat akhirnya mengesahkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum yang mengatur penegakan protokol kesehatan. Pelanggar prokes dapat dijatuhi denda mulai Rp 250.000 hingga Rp 50 juta.

Perda tersebut merevisi Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum sesuai kondisi pandemi Covid-19. Regulasi itu mewajibkan setiap orang menerapkan prokes. Misalnya, mengenakan masker di luar rumah, menghindari kerumunan, dan menaati perintah isolasi mandiri.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan