logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊGenjot Capaian, Kota Tegal...
Iklan

Genjot Capaian, Kota Tegal Bakal Jadi Kawasan Wajib Vaksinasi

Kota Tegal, Jawa Tegah, bakal menjadi kawasan wajib vaksinasi Covid-19. Setiap orang yang beraktivitas di kawasan bisnis ataupun instansi pemerintahan diwajibkan mengantongi kartu vaksinasi. Aturan akan berlaku Agustus.

Oleh
KRISTI UTAMI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ZIWeVMa62xpvewfRcPkmKavOAbI=/1024x742/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2F7b1c7b32-7ff0-47ed-8781-fb66f882c504_jpg.jpg
KOMPAS/KRISTI DWI UTAMI

Petugas kesehatan menjelaskan isi kartu vaksinasi kepada pedagang setelah vaksinasi Covid-19 di Pantai Alam Indah Kota Tegal, Jateng, Sabtu (12/6/2021).

TEGAL, KOMPAS β€” Pemerintah Kota Tegal, Jawa Tengah, bakal menetapkan wilayahnya sebagai kawasan wajib vaksinasi Covid-19. Hal ini dilakukan untuk menggenjot capaian vaksinasi dan segera membentuk kekebalan kelompok.

Rencana itu diungkapkan oleh Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dalam Rapat Evaluasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Jawa-Bali yang digelar di kompleks Balai Kota Tegal, Jumat (9/7/2021). Menurut Dedy, kawasan wajib vaksinasi itu akan berlaku, antara lain, di pusat perbelanjaan, rumah makan, restoran, perbankan, dan tempat-tempat usaha lain.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan