Penyekatan Pelintas Ditingkatkan dan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Digencarkan
Warga diingatkan melengkapi diri dengan surat keterangan dari tempat bekerja dan sertifikat vaksin Covid-19. Masyarakat diimbau agar mengikuti aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat Covid-19.
DENPASAR, KOMPAS โ Warga yang akan memasuki wilayah Kota Denpasar ataupun Kabupaten Badung diingatkan agar melengkapi diri dengan surat keterangan dari tempat bekerja dan sertifikat vaksin Covid-19. Penyekatan dengan diikuti pemeriksaan kelengkapan bagi pelaku perjalanan menuju Kota Denpasar atau Kabupaten Badung bertujuan memastikan masyarakat mengikuti aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Covid-19.
Kamis (8/7/2021), Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Denpasar turun memantau kegiatan penyekatan di sejumlah pos penyekatan di Kota Denpasar, di antaranya di Pos Penyekatan Jalan Gunung Sanghyang di Kecamatan Denpasar Barat dan Pos Penyekatan Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Biaung, Kecamatan Denpasar Timur.