logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊBupati Muara Enim Nonaktif...
Iklan

Bupati Muara Enim Nonaktif Didakwa Terima Gratifikasi

Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah didakwa telah menerima gratifikasi dari dua kontraktor kala menjabat sebagai Wakil Bupati Muara Enim periode 2018-2019. Nilai suapnya bahkan mencapai Rp 4 miliar.

Oleh
RHAMA PURNA JATI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/PrF8rSDnkeGRZu3suTmx-UB6BYM=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2Feaa517be-1752-482f-8a48-3114038e5ea2_jpg.jpg
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI

Pelaksana Tugas Bupati Muara Enim Juarsah menghadiri sidang suap Bupati Muara Enim Ahmad Yani dengan terdakwa pemberi suap, Robi Okta Fahlevi, sedang memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Selasa (3/12/2019). Semua pejabat termasuk Ahmad Yani menyangkal telah menerima suap dari Robi.

PALEMBANG, KOMPAS β€” Juarsah didakwa menerima gratifikasi dari dua kontraktor saat menjabat Wakil Bupati Muara Enim periode 2018-2019. Nilai suap dalam kasus yang melibatkan Bupati Muara Enim nonaktif itu mencapai Rp 4 miliar.

Dalam persidangan secara daring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis (8/7/2021), jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi Rikhi Benindo Magnaz menyebut Juarsah didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bertahap dan berlanjut. Kasus ini merupakan rangkaian dari korupsi sejumlah pejabat di Muara Enim kala Ahmad Yani menjadi bupatinya.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan