Bali Layani Vaksinasi Covid-19 bagi Pelaku Perjalanan dan Anak
Dinas Kesehatan Bali melayani vaksinasi Covid-19 bagi pelaku perjalanan dan anak-anak usia 12β17 tahun, Minggu (4/7/2021). Layanan itu sebagai respons atas pemberlakuan persyaratan perjalanan selama PPKM darurat.
DENPASAR, KOMPAS β Dinas Kesehatan Bali membuka layanan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat umum, termasuk pelaku perjalanan dan anak-anak berusia 12β17 tahun, mulai Minggu (4/7/2021). Langkah itu merespons persyaratan vaksin bagi pelaku perjalanan dalam negeri di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Pelayanan vaksinasi Covid-19 massal tersebut berlangsung di area DPRD Bali, Kota Denpasar, setiap hari mulai pukul 08.00 sampai pukul 14.00 Wita. Penyelenggara vaksinasi, yakni Dinas Kesehatan Bali, menyiapkan dua jenis vaksin Covid-19, yakni jenis Sinovac dan AstraZeneca. Warga berusia di bawah 18 tahun mendapatkan suntikan vaksin Sinovac.