Bali Terapkan PPKM Darurat Covid-19, Satgas Desa Adat Dilibatkan Mengawasi
Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan SE Gubernur No 9/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Provinsi Bali. PPKM darurat diterapkan di seluruh Bali dengan mengatur sejumlah pengetatan beraktivitas.
DENPASAR, KOMPAS β Merespons kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat yang diumumkan Presiden Joko Widodo pada Kamis (1/7/2021), Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Sesuai surat edaran gubernur Bali itu, seluruh kota dan kabupaten di Bali yang sesuai kriteria penerapan PPKM darurat diwajibkan menjalankan kebijakan dari pemerintah pusat. Surat edaran itu diumumkan Jumat (2/7/2021) dan diberlakukan mulai Sabtu sampai Selasa (3-20/7/2021).