Sulteng Kembali Berlakukan Tes Antigen untuk Pelaku Perjalanan Darat
Provinsi Sulteng kembali memperketat perbatasan dengan provinsi lain dan mengharuskan pelaku perjalanan dari dan ke daerah itu menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.
PALU, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kembali memberlakukan pemeriksaan hasil tes Covid-19 di perbatasan daerah itu dengan provinsi lain. Pelaku perjalanan dari dan ke Sulteng harus menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 dari metode tes cepat antigen atau reaksi berantai polimerase (PCR). Pengawasan mobilitas orang itu dilakukan untuk mengendalikan kasus Covid-19 yang dalam seminggu terakhir kembali meningkat.
Kepala Bagian Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Sulteng Adiman menyatakan, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan Sulteng akan membuka pos pemeriksaan dokumen hasil tes Covid-19 setelah rapat koordinasi dengan kabupaten-kabupaten di perbatasan. ”Kapan mulainya, masih menunggu rapat dengan gubernur,” katanya, di Palu, Rabu (30/6/2021).