Penumpang Pesawat ke Bali Wajib Negatif Covid-19 Hasil Uji Usap PCR
Penumpang pesawat ke Bali diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 uji usap PCR asli dan mengisi e-HAC. Kebijakan mengikuti arahan pemerintah pusat menyikapi perkembangan kondisi pandemi Covid-19.
DENPASAR, KOMPAS β Penumpang pesawat tujuan Bali kini diwajibkan melengkapi perjalanannya ke Bali dengan surat keterangan hasil negatif Covid-19 uji usap berbasis reaksi berantai polimerase (PCR) asli dan masih berlaku selain mengisi kartu kewaspadaan kesehatan secara elektronik (e-HAC). Adapun pengguna transportasi darat dan transportasi laut ke Bali diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 uji usap PCR atau uji cepat antigen paling lama 2 x 24 jam.
Ketentuan baru bagi pelaku perjalanan dalam negeri ke Bali itu diatur dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Desa/Kelurahan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali yang dikeluarkan Gubernur Bali Wayan Koster, Senin (28/6/2021).