logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPenumpang Pesawat ke Bali...
Iklan

Penumpang Pesawat ke Bali Wajib Negatif Covid-19 Hasil Uji Usap PCR

Penumpang pesawat ke Bali diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 uji usap PCR asli dan mengisi e-HAC. Kebijakan mengikuti arahan pemerintah pusat menyikapi perkembangan kondisi pandemi Covid-19.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/fFpmbP_bl5AqPF3NJ9DyTI7r5UY=/1024x577/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2F20210629coka-penanganan-pandemi-covid-19_1624969129.jpg
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Pemandangan dari terminal kedatangan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Senin (11/1/2021). Penumpang pesawat tujuan Bali diwajibkan melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif Covid-19 uji usap berbasis PCR selain mengisi kartu kewaspadaan kesehatan secara elektronik (e-HAC).

DENPASAR, KOMPAS β€” Penumpang pesawat tujuan Bali kini diwajibkan melengkapi perjalanannya ke Bali dengan surat keterangan hasil negatif Covid-19 uji usap berbasis reaksi berantai polimerase (PCR) asli dan masih berlaku selain mengisi kartu kewaspadaan kesehatan secara elektronik (e-HAC). Adapun pengguna transportasi darat dan transportasi laut ke Bali diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 uji usap PCR atau uji cepat antigen paling lama 2 x 24 jam.

Ketentuan baru bagi pelaku perjalanan dalam negeri ke Bali itu diatur dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Desa/Kelurahan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali yang dikeluarkan Gubernur Bali Wayan Koster, Senin (28/6/2021).

Editor:
agnespandia
Bagikan