logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊKesuksesan Presiden Jokowi...
Iklan

Kesuksesan Presiden Jokowi adalah Kewajiban yang Diamanatkan Undang-undang

Kesuksesan Presiden Joko Widodo selama 10 tahun memimpin bangsa merupakan kewajiban seorang presiden sesuai amanat undang-undang. Karena itu, jangan lagi ada kelompok masyarakat yang memperjuangkan amendemen UUD 1945.

Oleh
KORNELIS KEWA AMA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/6hJBkroG5-NHxNMmFu-T_Nme2Jw=/1024x600/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2F0a2eefff-3944-4019-a0c3-21102ed62bd2_jpg.jpg
KOMPAS/KORNELIS KEWA AMA

Deklarasi Referendum Amendemen UUD 1945 Jokowi Tiga Periode di Kupang, Senin (21/6/2021).

KUPANG, KOMPAS β€” Kesuksesan Presiden Joko Widodo selama 10 tahun memimpin bangsa ini adalah kewajiban seorang presiden seperti yang diamanatkan undang-undang. Oleh karena itu, jangan lagi ada kelompok masyarakat yang memperjuangkan amendemen UUD 1945 untuk mempertahankan Presiden Joko Widodo memimpin tiga periode. Namun, gagasan agar Presiden Jokowi menjabat tiga periode muncul dari aspirasi akar rumput masyarakat Nusa Tenggara Timur.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana, Kupang, Nikolaus Pira Bunga, di Kupang, Minggu (27/6/2021), mengatakan, persoalan bangsa ini begitu banyak, terutama pandemi Covid-19 yang terus meluas di seluruh wilayah Indonesia. Seluruh kekuatan bangsa ini dikerahkan untuk memerangi virus itu sehingga jangan ada gerakan atau kegiatan lain yang memperkeruh suasana.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan