logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊHasil PSU Pilgub Kalsel...
Iklan

Hasil PSU Pilgub Kalsel Digugat ke MK

Hasil pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi. Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Denny Indrayana-Difriadi mendaftarkan gugatannya.

Oleh
JUMARTO YULIANUS
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/TIxAkrV7aTIa8h4MVhFmkAmru58=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2Fba2620b9-f1a9-4c1e-ba8f-8317d2834e06_jpg.jpg
KOMPAS/JUMARTO YULIANUS

Warga melintas di depan spanduk ajakan untuk memilih dalam pemungutan suara ulang Pilgub Kalimantan Selatan di Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Rabu (9/6/2021).

BANJARMASIN, KOMPAS β€” Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan nomor urut 02, Denny Indrayana-Difriadi, kembali mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel. Gugatan didaftarkan ke MK di Jakarta, Senin (21/6/2021).

Berdasarkan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel di Banjarmasin, Kamis (17/6/2021), pasangan calon nomor urut 01, Sahbirin Noor-Muhidin, kembali unggul atas pasangan Denny-Difriadi setelah digelar pemungutan suara ulang (PSU) di 827 tempat pemungutan suara (TPS) pada 9 Juni 2021.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan