PILKADA KALSEL
Hasil PSU Pilgub Kalsel Digugat ke MK
Hasil pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi. Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Denny Indrayana-Difriadi mendaftarkan gugatannya.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2Fba2620b9-f1a9-4c1e-ba8f-8317d2834e06_jpg.jpg)
Warga melintas di depan spanduk ajakan untuk memilih dalam pemungutan suara ulang Pilgub Kalimantan Selatan di Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Rabu (9/6/2021).
BANJARMASIN, KOMPAS — Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan nomor urut 02, Denny Indrayana-Difriadi, kembali mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel. Gugatan didaftarkan ke MK di Jakarta, Senin (21/6/2021).
Berdasarkan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel di Banjarmasin, Kamis (17/6/2021), pasangan calon nomor urut 01, Sahbirin Noor-Muhidin, kembali unggul atas pasangan Denny-Difriadi setelah digelar pemungutan suara ulang (PSU) di 827 tempat pemungutan suara (TPS) pada 9 Juni 2021.