Masuk Zona Merah, Kabupaten Tegal Tutup Tempat Wisata Dua Pekan
Setelah wilayahnya masuk sebagai zona merah atau daerah dengan risiko tinggi penularan Covid-19, Pemerintah Kabupaten Tegal, Jateng, menutup tempat wisata. Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan juga diperberat.
SLAWI, KOMPAS β Kabupaten Tegal menjadi satu dari delapan daerah berstatus zona merah atau memiliki risiko tinggi penularan Covid-19 di Jawa Tengah. Pemerintah setempat akan membatasi aktivitas warga dan menutup tempat-tempat wisata selama dua pekan guna menekan risiko penularan.
Hingga Minggu (6/6/2021), kasus Covid-19 di Kabupaten Tegal berjumlah 7.490 orang. Dari jumlah tersebut, 586 orang merupakan kasus aktif yang terdiri dari 448 orang isolasi mandiri dan 138 orang dirawat. Kondisi tersebut membuat Kabupaten Tegal masuk sebagai zona merah Covid-19.