Warga Korban Banjir Gugat Pemprov Kalimantan Selatan
Sejumlah warga korban banjir Januari 2021 menggugat Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin. Gugatan dimaksudkan untuk perbaikan tata kelola penanggulangan bencana.
BANJARMASIN, KOMPAS β Sejumlah warga korban banjir di Kalimantan Selatan pada Januari 2021 mengajukan gugatan perwakilan kelompok atau class action ke Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin. Mereka menggugat Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang dianggap lalai menanggulangi banjir.
Sebanyak 53 warga memberikan kuasa kepada Tim Advokasi Hukum Korban Banjir Kalimantan Selatan untuk menggugat Pemprov Kalsel. Warga berasal dari enam kabupaten/kota terdampak banjir, yakni Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Barito Kuala, Hulu Sungai Tengah, dan Balangan.