Iklan
Polisi Temukan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Covid-19 di Mamberamo Raya
Ditreskrimsus Polda Papua menemukan dugaan penyalahgunaan anggaran penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020 di Kabupaten Mamberamo Raya, Papua, sebesar Rp 3 miliar.
JAYAPURA, KOMPAS β Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua menemukan dugaan penyalahgunaan anggaran penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020 di Kabupaten Mamberamo Raya, Papua. Total anggaran yang diduga disalahgunakan dalam kasus itu sekitar Rp 3 miliar.
Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Komisaris Besar Ricko Taruna saat dihubungi dari Jayapura, Rabu (26/5/2021). Ricko mengatakan, penyidik menduga modus dalam kasus ini adalah tidak adanya pelaksanaan kegiatan penanganan Covid-19, tetapi anggaran sekitar Rp 3 miliar telah dicairkan.