Polda Bali Tangkap Peretas Akun dan Penyebar Kejahatan Siber
Tim siber Ditreskrimsus Polda Bali mengungkap kejahatan dunia maya berupa peretasan akun dan penyebaran situs penipuan untuk mengambil alih akun milik orang lain. Polisi menangkap dua tersangka dari dua kasus berbeda.
DENPASAR, KOMPAS β Polisi menahan RF (23), seorang lelaki asal Pekutatan, Kabupaten Jembrana, setelah tim siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali berhasil mengungkap terjadinya kejahatan dunia maya berupa peretasan akun dan penyebaran situs penipuan untuk mengambil alih akun milik orang lain. Tersangka RF juga diduga mencuri data dari sejumlah akun yang diretasnya dan menggunakan data hasil curiannya untuk memeras pemilik akun sebenarnya.
Tersangka RF ditahan sejak Kamis (6/5). RF dijerat sejumlah pasal, di antaranya, beberapa pasal terkait Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berkaitan dengan pengambilalihan akun, kesusilaan, dan pemerasan atau pengancaman serta ujaran kebencian.