logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊDua Opsi di Balik Gugatan...
Iklan

Dua Opsi di Balik Gugatan Walhi Jambi pada Korporasi

Meskipun dimungkinkan terjadi mediasi, poin gugatan Walhi Jambi bagi perusahaan untuk melaksanakan pemulihan lingkungan atas kebakaran yang berulang kali melanda konsesi harus dijalankan.

Oleh
IRMA TAMBUNAN
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Rx-XKycZy6hx3sQEcK2ewZ9DDJE=/1024x687/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2Faa986ab2-004b-467f-9a89-c2183be2a1eb_jpg.jpg
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

Kayu hasil pembalakan dialirkan melewati kanal sebuah konsesi hak pengusahaan hutan (HPH) di wilayah Kumpeh, Muaro Jambi, Senin (8/10/2019). Tim patroli udara Satuan Tugas Karhutla dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana dapati pembalakan marak di saat areal hutan terbakar sangat luas.

JAMBI, KOMPAS β€” Sidang kedua gugatan Wahana Lingkungan Hidup atau Walhi Jambi pada dua korporasi yang konsesinya dilanda kebakaran berulang batal berlangsung, Kamis (20/5/2021). Sidang tak dihadiri wakil salah satu korporasi tergugat, yakni PT PBP, sehingga kembali ditunda pada Senin (21/6/2021).

Karena salah satu pihak tak hadir, Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang diketuai Syafrizal menyebut akan melakukam satu kali lagi panggilan luar biasa untuk para pihak hadir bulan depan.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan