logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPerda dan UU Tidak Sinkron...
Iklan

Perda dan UU Tidak Sinkron Buka Celah Tambang Masuk Sangihe

Perencanaan tata ruang wilayah di Sulut dan Kepulauan Sangihe yang bertentangan dengan UU tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil memberi celah bagi konsesi tambang di Pulau Sangihe.

Oleh
KRISTIAN OKA PRASETYADI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/D_WET0gzbDRBKbKn_bzjBfdxWE4=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2Ff2083244-c90e-417b-8534-01b6b2d5a1fe_jpg.jpg
KOMPAS/KRISTIAN OKA PRASETYADI

Sebuah jembatan yang putus di Kampung Ulung Peliang, Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Selasa (7/1/2020), akibat banjir bandang.

MANADO, KOMPAS β€” Perencanaan tata ruang wilayah di Sulawesi Utara dan Kepulauan Sangihe yang bertentangan dengan undang-undang tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dinilai memberi celah bagi konsesi tambang di Pulau Sangihe. Untuk sementara, belum ada rencana revisi peraturan daerah terkait.

Peraturan Daerah (Perda) Sulut Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2014-2034 mencatat lima kecamatan di Kabupaten Kepulauan Sangihe sebagai kawasan peruntukan pertambangan emas. Lima kecamatan itu adalah Tabukan Selatan, Tabukan Selatan Tengah, Tabukan Selatan Tenggara, Manganitu Selatan, dan Tamako.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan