Perda dan UU Tidak Sinkron Buka Celah Tambang Masuk Sangihe
Perencanaan tata ruang wilayah di Sulut dan Kepulauan Sangihe yang bertentangan dengan UU tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil memberi celah bagi konsesi tambang di Pulau Sangihe.
MANADO, KOMPAS β Perencanaan tata ruang wilayah di Sulawesi Utara dan Kepulauan Sangihe yang bertentangan dengan undang-undang tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dinilai memberi celah bagi konsesi tambang di Pulau Sangihe. Untuk sementara, belum ada rencana revisi peraturan daerah terkait.
Peraturan Daerah (Perda) Sulut Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2014-2034 mencatat lima kecamatan di Kabupaten Kepulauan Sangihe sebagai kawasan peruntukan pertambangan emas. Lima kecamatan itu adalah Tabukan Selatan, Tabukan Selatan Tengah, Tabukan Selatan Tenggara, Manganitu Selatan, dan Tamako.