logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊSurabaya Ubah Kebijakan Shalat...
Iklan

Surabaya Ubah Kebijakan Shalat Idul Fitri

Surabaya mengubah kebijakan, yakni mengizinkan shalat berjemaah Idul Fitri di masjid dan ruang terbuka, tetapi dengan menerapkan protokol kesehatan guna menekan potensi penularan Covid-19.

Oleh
AMBROSIUS HARTO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Pq-jW3A2PQHsLBH-yPylHvZD_Ec=/1024x575/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2F20210503bro-chenghoo2_1620036112.jpg
KOMPAS/AMBROSIUS HARTO

Jemaah bersiap untuk mengikuti shalat Magrib di Masjid Muhammad Cheng Hoo dalam masa Ramadhan saat pandemi Covid-19 di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (29/4/2021). Pandemi Covid-19 yang belum mereda memaksa pengurus masjid membatasi berbagai kegiataan sosial, termasuk buka puasa, shalat berjemaah, dan tarawih di masa Ramadhan.

SURABAYA, KOMPAS β€” Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, mengubah kebijakan terkait shalat Idul Fitri 1442 Hijriah. Shalat berjemaah dapat dilaksanakan di masjid dan lapangan sesuai dengan risiko bahaya penularan Covid-19 atau zonasi mikro di kelurahan.

Kelurahan berkategori risiko sedang (zona kuning) atau risiko rendah (zona hijau) dapat mengadakan shalat Id berjemaah pada Kamis (13/5/2021) di masjid dan area terbuka, yakni lapangan. Namun, kegiatan harus menerapkan protokol kesehatan dengan saksama untuk mencegah potensi penularan Covid-19 (Coronavirus disease 2019) akibat virus korona jenis baru (SARS-CoV-2).

Editor:
agnespandia
Bagikan