Surabaya Ubah Kebijakan Shalat Idul Fitri
Surabaya mengubah kebijakan, yakni mengizinkan shalat berjemaah Idul Fitri di masjid dan ruang terbuka, tetapi dengan menerapkan protokol kesehatan guna menekan potensi penularan Covid-19.
SURABAYA, KOMPAS β Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, mengubah kebijakan terkait shalat Idul Fitri 1442 Hijriah. Shalat berjemaah dapat dilaksanakan di masjid dan lapangan sesuai dengan risiko bahaya penularan Covid-19 atau zonasi mikro di kelurahan.
Kelurahan berkategori risiko sedang (zona kuning) atau risiko rendah (zona hijau) dapat mengadakan shalat Id berjemaah pada Kamis (13/5/2021) di masjid dan area terbuka, yakni lapangan. Namun, kegiatan harus menerapkan protokol kesehatan dengan saksama untuk mencegah potensi penularan Covid-19 (Coronavirus disease 2019) akibat virus korona jenis baru (SARS-CoV-2).